Airmadidi,Fajarmanado.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku, 15-18 Juli 2024.
Raker tersebut dinilai sangat penting dan stragis guna menambah pemahaman terkaiti potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada yang bakal mengarah pada sengketa. Dalam rapat tersebut turut membahas sejumlah isu yang berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pemaknaan pasal-pasal pidana yang masih multi tafsir, turut dikupas oleh para narasumber di mana salah satunya ialah Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH, MH.
“Termasuk soal mutasi jabatan dilakukan kepala daerah, telah melewati batas waktu yang di amanahkan undang-undang, itu juga turut dibahas,” kata Mokodompit, Selasa (16/7).
Lewat kegiatan yang masih berlangsung ini ia berharap pihaknya mampu memahami regulasi secara komprehensif dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas.
“Karena lewat pesta demokrasi yang berintegritas, kita akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Tentu tak kalah penting juga adalah penguasaan terhadap setiap regulasi yang berhubungan dengan Pilkada,”Pungkasnya.
Sekadar diketahui, rapat kerja ini dibuka, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina.(**)