Astaga..! Oknum Polisi Gerayangi Gadis 8 Tahun, Ini Sikap Kapolda

Fajarmanado.com, Ambon — Astaga..! Oknum polisi dikabarkan ‘gerayangi’ gadis belia berusia 8 tahun. Aparat penegak hukum terduga pelaku kekerasan seksual itu, akhirnya ditahan polisi.

Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur itu, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH, MHum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik.

Karena dugaan aksi bejat itu menampar eksistensi Polri, Kapolda Lotharia menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri yang mecemarkan nama baik institusi Polri tersebut.

“Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/05/2024).

Atas kasus pelecehan seksual ini, tersangka pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Mayjen Jeffry Sertijab Para Pejabat Kodam XVI/Pattimura

Bripka SR jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries.

Selain pidana, AKBP Aries mengaku tersangka pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri.

Untuk kode etik, katanya, tersangka telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ujarnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.

“Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga :  GM PLN Adams Temui Kapolda Lotharia Latif di Ambon

Untuk diketahui, Bripka SR dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun.

Kasus tersebut erungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024. “Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri,” tandas AKBP Aries.

Dikatakan, Kapolda juga telah memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga.

“Perhatian khusus untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,” ujar AKBP Aries.

[keket]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *