Fajarmanado.com, Jakarta — Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang heboh beberapa hari terakhir, ditanggapi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kepada wartawan, Selasa (14/05/2024).
Kabar ini menjadi pembicaraan publik menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam bleid yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2024, pekan lalu tersebut, memuat aturan baru BPJS yang menghilangkan sistim kelas 1, 2 dan 3 dengan menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistim KRIS dijadwalkan diberlakukan di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara itu, iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Perpres Nomor 59 tahun 2024 sejatinya mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.
Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.
Menkes menyebut akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
“Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujar Budi.
Dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tersebut, salahsatunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Iuran Tunggu Regulasi
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujarnya, dilansir Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” katanya.
Menurut Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky menambahkan, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.
Dengan demikian, hingga saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku meliputi:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” tandasnya.
[**/heru]