Mahfud MD Anggap Genit Pelapor Jimly Asshiddiqie, Ganjar Gelisah Atas Putusan MKMK
Mahfud MD dan Ganjar Pranowo (Tangkapan layar Youtube Ganjar Pranowo). Foto: CNN Indonesia/Ist.

Mahfud MD Anggap Genit Pelapor Jimly Asshiddiqie, Ganjar Gelisah Atas Putusan MKMK

Surabaya, Fajarmanado.com — Menko Polhukam RI Mahfud MD buka suara soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang dilaporkan ke Dewan Etik MK usai memberhentikan Anwar Usman.

Mahfud mengaku tidak setuju dengan pelaporan terhadap Jimly. Mahfud yang kini bakal Cawapres pasangan Wapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini menilai laporan itu sebaiknya tak usah ditanggapi.

“Masak MKMK dilaporkan? Terus siapa yang adili MKMK? Biarin saja lah,” kata Mahfud ditemui wartawan di Surabaya, Sabtu (11/11/2023).

Mahfud menganggap pelapor Jimly ke Dewan Etik MK itu hanya orang ‘genit’.

“Enggak ada respons saya. Itu kan banyak orang genit. Ada orang gini dilaporkan, orang gini dilaporkan,” kata mantan Ketua MK itu.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikabarkan dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat, 10 November 2023, kemarin.

Jimly dilaporkan karena diduga melanggar etik dalam memberi putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Laporan untuk Jimly Asshiddiqie tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat 10 November 2023 siang.

Perwakilan APMK Widya Wahyu Savitri menilai, pemecatan Anwar Usman tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Bacapres Ganjar Pranowo mengaku gelisah melihat kasus pelanggaran etik berat hakim MK dalam memutus perkara uji materi syarat capres-cawapres Pemilu 2024.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu melihat demokrasi sedang dihancurkan melalui putusan MKMK tersebut.

“Saya bicara sebagai bagian dari warga dan rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan,” kata Ganjar dalam video di akun Instagramnya @ganjarpranowo, Sabtu (11/11/2023).

Ganjar mengaku tercenung memantau kondisi politik akhir-akhir ini usai MKMK mengeluarkan putusan.

Ia merasa gelisah ketika mencermati kalimat demi kalimat dari putusan atau pertimbangan MKMK.

Pria berambut putih itu kemudian mempertanyakan kenapa pelanggaran kode etik berat yang dilakukan hakim MK bisa terjadi.

“Kenapa sebuah putusan dari sebuah proses pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum,” ujarnya bertanya.

Ganjar pun berharap ke depannya Indonesia dapat dibangun dengan menjunjung prinsip demokrasi tanpa mencederai rasa keadilan.

“Kita generasi saat ini punya tanggung jawab sejarah. Apakah korbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita pastikan sejarah yang terang. Diam bukan sebuah pilihan,” kata dia.

MK menjadi sorotan publik usai mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden jadi minimal 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.

Putusan MK itu menuai polemik karena dianggap memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Saat ini, Gibran telah resmi didaftarkan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Terbaru, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, yang kemudian diganti Suhartoyo setelah terpilih jadi Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 9 November lalu. [*/heru]