Jakarta, Fajarmanado.com — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mendorong pemerintah pusat agar melibatkan daerah dalam penyusunan regulasi di tingkat pusat.
Pelibatan daerah menyusun regulasi di tingkat pusat tersebut, terutama terkait turunan dari Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
SBAN Liow, Senator Indonesia dari Dapil Sulawesi Utara ini mengatakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman dan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (08/11/2023).
Menurut Senator SBAN Liow, adalah penting dan strategis keterlibatan daerah dalam menyusun relugasi turunan dari undang-undang itu, karena sesungguhnya daerah adalah pelaksana dari regulasi tersebut, sekaligus daerah mendapat kepastian rambu-rambu aturan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Didampingi Dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yakni Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) dan Lily Salurapa, SE.MM (Sulawesi Selatan), Senator Stefa, sapan karib SBAN Liow juga berharap untuk mendudukan politik desentralisasi dengan solid sehingga menghindari disharmonisasi pusat-daerah.
Selain itu, Stefa juga menyatakan bahwa BULD DPD RI akan mendorong pula pemerintah pusat untuk memprioritaskan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panglima dalam kerangka perizinan berusaha.
Dalam kesempatan RPDU, baik Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dan Koordinator Nasional PWYP Aryanto Nugroho memberikan dukungan kepada BULD DPD RI dalam upaya-upaya mengharmonisasi legislasi/regulasi pusat-daerah. [heru]

