Airmadidi,Fajarmanado.com – Jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemkab Minahasa Utara bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyukseskan pesta demokrasi di Bumi Klabat tahun 2024 mendatang.
Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Bupati. Senin(16/10).

Bupati Joune Ganda mengatakan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini, sebagai bagian dari tahapan Pemilu, dan merupakan bentuk apresiasi, kepedulian, komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam mewujudkan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan Penyelenggara Pemilu.
“Disamping memberikan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada, kami juga akan terus berupaya untuk terus membantu fasilitas yang dimiliki KPU dan Bawaslu, guna mempermudah dan membantu akselerasi penyelenggara dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menyukseskan pesta demokrasi Minahasa Utara.”kata Joune Ganda.

Berdasarkan informasi, penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 mendatang, pemerintah memberikan dana hibah Rp 43 Milyar kepada KPU dan Bawaslu Rp 16 Milyar. Untuk KPU dua kali diberikan, yakni termin pertama Rp. 5 Milyar dan termin kedua 38 Milyar sementara Bawaslu termin pertama Rp 1,5 Milyar dan termin kedua Rp 14,5 Milyar. Untuk termin pertama akan diserahkan tahun 2023 ini, sementara termin kedua telah dianggarkan di APBD Induk 2024.
Turut hadir Wakil Bupati Kevin Lotulung, S.H. M.H., Forkopimda, Sekretaris Daerah, Komisioner KPU Provinsi Korwil Minut Salman Saelangi, S.Kel., Ketua KPU Minut, Ketua Bawaslu Minut, Komisioner KPU Minut, Komisioner Bawaslu Minut dan seluruh jajaran Pemkab Minut yang hadir.(Joel)

