Pemilik Karaoke di Dobo Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Perekrut “Nona Manado” Ikut Diseret

Dobo, Fajarmanado.com — Kepolisian Resort Kepulauan Aru, Provinsi Maluku akhirnya menahan pasangan suami isteri pemilik Karaoke New Paradise Dobo yang diduga kuat sebagai tersangka perdagangan orang.

Kedua terduga tersangka pelaku Tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win.

AL dan RAWK, istrinya, langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga :  Lantik Panitia Sespimma dan Sespimmen, Kapolda Refdi Ingatkan Soal Ini

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

“Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Aksi kedua pemilik karaoke itu, dikabarkan ikut menyeret tiga tersangka lain. Termasuk, wanita perekrut “Nona-nona” Manado.

Ohoirat mengungkapkan, sebelumnya penyidik Polres Aru telah menahan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah AM alias Arki, berstatus sebagai Kasir Karaoke New Paradise Dobo, KS alias Kiki alias Mami Charli, yang adalah ‘Mami Karaoke New Paradise Dobo’ dan MJ alias Meti, wanita perekrut korban TPPO dari Manado, Sulawesi Utara.

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua,” ujarnya.

Baca Juga :  Diusul Naik Pangkat, Briptu Faisal Akan Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023.

Mantan Kapolres Kepulauan Aru itu menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. “Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO tersebut, ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.

[keket/heru]