Status Mono dan James, PDIP: Punya Legal Standing, Golkar Sebut Hasil Konsultasi Kemendagri

Tomohon, Fajarmanado.com —  Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 Kota Tomohon menuai polemik antara Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP).

Penyebabnya, status Mono Turang SSos dan James Enrico Kojongian ST, dua legislator yang oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) dinilai tidak lagi sah masuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon.

Namun, eks politikus Partai Golkar dan Gerindra yang sudah bergabung dengan PDIP itu masih ikut dalam pembahasan APBD-P tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon dari PDIP, Johny Runtuwene menyatakan, ke dua Anggota Dewan tersebut memiliki legal standing dalam pembahasan APBDP 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku sampai saat  ini.

“Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar,” ujarnya.

“Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” tandas Jonru, sapaan akrab Runtuwene.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan, sesuai hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Dirjen Otda Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga pada 23 Mei 2023, status ke dua anggota tersebut tergantung fraksi.

“Saat itu, kami diterima oleh Pak Sadar dan Ibu Nurna. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa masalah Alat Kelengkapan Dewan atau AKD adalah hak fraksi dengan memperhatikan ketentuan yang ada,’’ beber Sundah.

Ketentuan dimaksud, lanjut dia, terdapat dalam Tata Tertib Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kota Tomohon di Pasal 49 tentang Komisi Ayat (9) bahwa perpindahan anggota DPRD dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi.

“Sementara di Pasal 56 mengatur perpindahan anggota badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi,” ungkapnya.

Jonru Sudah Tahu

Kemudian, lanjut Sundah, memperhatikan surat dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan dalam Rapat paripurna DPRD Tomohon pada 26 Juli 2023 sudah memenuhi ketentuan.

“Dikuatkan lagi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon 11 September 2023 melalui penetapan status kedua anggota DPRD tersebut. Dan, itu semua ada dalam risalah hasil rapat paripurna,’’ kata mantan Hukum Tua Lansot itu.

Sundah menuturkan, di kesempatan yang lain, Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene dengan Kabag Persidangan Nyoman Nirmala SH MH melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Hasilnya, sama dengan hasil konsultasi yang dilakukan pada 23 Mei 2023,” tuturnya.

Hal tersebut terungkap pada rapat internal DPRD Tomohon pada 12 September 2023 lalu saat terjadi perdebatan status Mono dan James.

“Ya, pak Johny Runtuwene sendiri yang meminta kepada Kabag Persidangan untuk menjelaskan hasil konsultasi tersebut. Jadi, pak Runtuwene sebenarnya sudah tahu bagaimana yang sebenarnya. Apa yang dijelaskan di media sangat bertolak belakang dengan yang terjadi di rapat internal 12 September lalu,’’ ketus Sundah.

Terkait soal SK Banggar, Sundah mengatakan itu merupakan kelalaian dan atau bisa saja kesengajaan Sekretariat DPRD.

Setelah ditetapkan dan disahkan lewat rapat paripurna, Sekretariat DPRD wajib membuatkan SK.

“Tapi, sepertinya ada kesengajaan menahan pembuatan SK,” ujarnya.

Yang pasti, status kedua anggota DPRD tersebut sudah bukan lagi di Badan Anggaran bukan terletak pada SK tapi pada pengesahan penetapan yang diketuk dalam rapat rapat paripurna,’’ tandas Sundah. [heru]