Ratahan, Fajarmanado.com — Menjelang penggantian tahun 2022 ke 2023, diyakini akan terjadi peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di pusat-pusat keramaian seperti tempat ibadah, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata serta jalan-jalan protokol yang akan menjadi titik kumpul masyarakat dalam pergantian tahun.
Peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di penghujung tahun 2022.
Mengantisipasi kemungkinan tersebut, Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH menerbitkan himbauan kamtibmas. Himbauan ditujukan kepada seluruh masyarakat.
Dikutip Humas Polres Mitra, Selasa (27/12/2022), himbauan Kamtibmas Kapolres Mitra tersebut, antara lain meminta masyarakat agar senantiasa meningkatkan toleransi antarumat beragama serta menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan.
Kepada warga yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Kapolres Feri Sitorus menghimbau agar betul-betul memperhatikan kondisi keamanan rumah dengan seksama, jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Barang-barang seperti uang dan perhiasan emas serta dokumen-dokumen penting, kalau tidak sempat dibawa lebih baik titipkan di kerabat yang dapat dipercaya. Sebelum keluar rumah, pastikan peralatan listrik sudah dimatikan, pintu serta jendela rumah sudah dikunci dengan baik. Bila memungkinkan lengkapilah rumah dengan perangkat CCTV yang terhubung dengan internet sehingga bisa dikontrol dari manapun,” paparnya.
Menyikapi maraknya penjualan kembang api, dalam himbauannya, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menyalakan dan membunyikan kembang api dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit serta pada saat pelaksanaan Ibadah Malam akhir tahun tahun2022 dan ibadah tahun baru 2023.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau pula para pengendara untuk tidak mengemudi kendaraan saat mengantuk, mengonsumsi miras, apalagi dalam keadaan mabuk karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, para pengemudi ranmor diingatkan untuk tidak kebut-kebutan dan tidak menggunakan knalpol racing atau bising yang dapat mengganggu Kamtibmas.
“Semoga himbauan ini bisa dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya toleransi umat beragama dan keamanan serta kenyamanan di wilayah Mitra ini,” harapnya.
“Untuk itu juga, saya sudah sampaikan ke seluruh anggota agar mensosialisasikan ke masyarakat, baik lewat media sosial, dan juga lewat selebaran,” tutup Kapolres Mitra. [didi gara]
Penulis : Didi Gara