Pansus Ranperda Pengendalian Pohon Pada Ruang Bebas

Fajarmanado.com- DPRD Sulawesi Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Pemerintah Sulawesi Utara menyetujui pembahasan tersebut,Rabu (3/8/2022).

Anggota pansus DPRD Sulut Amir Liputo, mengatakan latar belakang pengusulan Ranperda berdasarkan keluhan masyarakat yang sering mengalami pemadaman listrik, yang dinilai oleh pihak terkait adanya pohon yang mengganggu jalur transmisi listrik.

“ini sebagai upaya mengendalikan penanaman pohon yang tidak sesuai, misalnya penanaman pohon pada Daerah Milik Jalan, yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ucap Amir Liputo.

Keberadaan pohon perlu dijaga, namun perlu diatur agar tidak mengganggu jaringan listrik, lanjutnya.

“Pohon-pohon itu harus dilestarikan, tapi bagaimana ketika sudah besar tidak mengganggu. Diperlukan Perda untuk mengatur daerah-daerah yang dialiri oleh listrik,” tutur politisi PKS ini.

Bila Perda sudah ditetapkan, ada beberapa hal perlu diperhatikan ketika menanam pohon, di antaranya tidak boleh ditanam di pinggir aspal, karena akan mengganggu Daerah Milik Jalan, ucap Liputo.

Pohon tidak boleh ditanam di pinggir selokan, tapi harus di pekarangan rumah setelah selokan, tidak di Daerah Milik Jalan (Damija). Pohon yang akan ditanam harus dipilih jenisnya, artinya pohon tidak mengganggu ketinggian transmisi listrik. Misalnya, tiang listrik 5 meter maka pohon yang akan ditanam harus di bawah 5 meter.

“Biasanya penanaman pohon yang tidak sesuai ini karena ada daerah-daerah yang mencari Adipura. Pokoknya tanam pohon apa paling cepat, pasti tanam pohon tranbesi, ternyata itu tidak cocok, begitu akarnya muncul hancur itu jalan, dan kalau angin kencang roboh kena pengendara korban jiwa lagi,” ungkap Liputo.

Sheila*