Manado, Fajarmanado.com — Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR berkunjung di Gedung Fakultas Hukum Unsrat Manado, Jumat (1/4/2022).
Kunjungan kerja (Kunker) dilakukan dalam rangka FGD Uji Sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD RI di MPR RI dengan Civitas Akademika Unsrat Manado.
“Diskusi kali ini adalah Uji Sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD RI di MPR terhadap Keputusan MPR Nokor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019,” kata salah satu Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR, Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) saat memberikan sambutan pembukaan.
Diskusi yang dimoderasi Lendy Siar, SH, MH yang berlangsung hangat itu menampilkan narasumber Dr Agustinus Terang Narang, SH (Anggota DPD RI/MPR RI), Dr. Ferry Liando, SIP, MSi (Dosen FISIP Unsrat), Dr. Danny Pinasang, SH, MHum (Wadir I Fakultas Unsrat Manado), dan Toar Palilingan, SH, MH (Wadir III Fakultas Hukum Unsrat) setelah dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr. Emma Senewe, SH, MH.
Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulawesi Utara, senator SBANL menerangkan, dari kajian-kajian awal yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR, dapat dicatat bahwa isu mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara menjadi penting dan relevan untuk dilakukan pendalaman dengan mengacu pada dinamika serta arah politik pembangunan yang ada saat ini.
“Kelompok DPD di MPR berpandangan bahwa saat ini diperlukan sebuah guidance atau haluan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah, di mana dalam proses penyusunannya memberikan ruang bagi daerah untuk turut serta menentukan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan itu sendiri,” jelas Stefa Liow, sapaan akrabnya.
Sekretaris Kelompok MH Syukur, SH,MH (Jambi) dan Ir Darmansyah Husein, MM (Kepulauan Babel) senada menambahkan, karena itulah Kelompok DPD di MPR memerlukan pandangan-pandangan serta masukan dari berbagai elemen yang ada. Tidak terkecuali para akademisi Unsrat yang tentunya memiliki kapasitas keilmuan serta berbagai pemikiran teoritis yang dapat memberikan masukan yang konstruktif dari berbagai isu aktual.
Senator HM Syukur menjelaskan, kewenangan DPD RI sangat terbatas sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya, terutama dalam pengambilan keputusan.
Ia mengatakan, hal itu karena konstitusi memang secara eksplisit menentukan batasan dari kewenangan DPD RI yang membuatnya tidak setara dengan DPR RI.
Salah satu peserta FGD, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr. Tommy Sumakul, SH, MH yang juga Kabag Hukum Tata Negara mengatakan, jika nantinya akan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka penguatan DPD RI menjadi salah satu yang penting dan strategis.
Indonesia terdiri atas daerah-daerah dengan keunikan masing-masing yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama karena UUD telah mendeklarasikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga suara daerah turut menjadi perhatian.
“Menurut kami, penting untuk memberdayakan dan mendayagunakan DPD RI. Tidak hanya pada sisi kewenangan tetapi juga sisi kuantitas sehingga bisa memberikan warna dan kekuatan untuk saling awas dan saling imbang,” kata dua narasumber yang adalah Pimpinan Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr. Danni Robert Pinasang, SH, MHum dan Toar Palilingan, SH, MH.
Dengan demikian, Civitas akademika Unsrat mendukung pandangan dan pendapat Kelompok DPD RI di MPR RI terhadap Rekomendasi Masa Jabatan 2014-2019.
Selain itu, juga mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penguatan MPR RI dalam menyusun dan merumuskan PPHN, Penguatan Kewenangan DPD RI, penghapusan syarat presidential threshold.
Editor : Maxi Heru


