Kendalikan Arus Mudik, Pemprov Maluku Perketat Syarat Bepergian

Kendalikan Arus Mudik, Pemprov Maluku Perketat Syarat Bepergian

Ambon, Fajarmanado.com – Hari Raya Idul Fitri 1442 H semakin dekat. Arus mudik lebaran antara kota dan kabupaten di Provinsi Maluku pun meningkat sehingga dikuatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.

Karena itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku cepat bersikap melakukan beberapa perubahan syarat bepergian atau peraturan arus mudik dan arus balik demi menekan angka penyebaran covid 19.

Sikap Pemprov Maluku ini dijabarkan oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku, Kasrul Selang dan Jubir Covid 19 Adonia Rerung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (3/4/2021).

Sekprov Kasrul Selang berharap semua peraturan yang telah di berlakukan dipatuhi oleh para pemudik.

“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran (SE) Gubernur Maluku nomor 451-52 tahun 2021,” sebutnya.

Dalam SE tersebut, katanya, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sesuai arahan Presiden RI kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Pemimpin kementrian/lembaga.

Selang kemudian membeber beberapa perubahan. Antara lain menyebutkan bahwa pegawai instansi pemerintah, pegawai swasta, pekerja sektor dan masyarakat umum. Semua diwajibkan membawa surat jalan atau surat penugasan bagi pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten. Dan untuk perjalanan antar provinsi harusbmemiliki SIKM.

Ketentuan ini, Sekprov Kasrul mengatakan, diharapkan mampu menekan jumlah penyebaran virus covid 19 yang masih menjadi pandemi internasional.

Penulis: Katie Mailoa