Amurang, Fajarmanado.com – Kasus bullying atau perundungan yang menimpa gadis 16 tahun di Kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada awal tahun 2019 dipastikan segera ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.
“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang (9/3/2021).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel, katanya, segera melimpahkan kasus perundungan anak di bawah umur itu, kepada pihak Kejari) Minsel.
Ada enam remaja Putri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka, masing-masing berinisial PJ alias Pingkan (19), YJ alias Yudea (16), SM alias Syeren (16), RS alias Reva (16), NM alias Nadiva dan RE alias Rinsly (17).
Para tersangka –yang ketika peristiwa semuanya masih berstatus sebagai pelajar– itu, merupakan warga Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Tenga, Minsel.
“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap, di mana yang satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Peristiwa perundungan yang berujung pada aksi perkelahian siswi SMP tersebut terjadi pada awal tahun 2019 lalu di Kelurahan Lopana, Kecamatan Amurang Timur.
Sebagaimana video yang sempat viral di media sosial, ke enam tersangka mengeroyok korban Kirsten Milani Lempoy (16), warga desa setempat.
Akibat dari tindakan kekerasan ini, korban Kirsten Milani Lempoy mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah,” ungkap Rio Gumara.
Pemicu kasus pengeroyokan ini, Rio Gumara bilang, disebabkan selisih paham chattingan Facebook.
Upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana, pernah ditempuh pihak Bapas.
“Namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan dalam proses hukum,” tuturnya.
Rio Kumara menyebutkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo psl 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK menegaskan bahwa pihaknya sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan terhadap anak seperti ini.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar senada.
Penulis: Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas