Ratahan, Fajarmanado.com –Guna memutus mata rantai penyebaran C19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pengetatan Pos Perbatasan terus dimaksimalkan.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dan surat bebas Covid 19, dipastikan tidak akan diizinkan masuk Mitra.
“Ini sudah kebijakan dari Gugus Tugas di Kabupaten Mitra. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Bahkan, Bupati James Sumendap dalam beberapa kesempatan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pos perbatasan,” ungkap Ketua Satgas Covid 19 Mitra, Jani Rolos.
Menurutnya, kebijakan ini semua untuk memastikan bahwa fungsi pos perbatasan untuk mengontrol arus masuk keluar orang yang tak jelas tujuannya dan tanpa dilengkapi dokumen bebas Covid 19 tetap berjalan dengan baik.
“Sebab ini adalah salah satu solusi untuk mencegah penyebaran Covid 19. Walau Mitra sudah masuk zona orange atau resiko sedang, namun kami tidak boleh lengah,” ujarnya.
Sampai kapan pelaksanaan pengetatan perbatasan tersebut diberlakukan, dirinya belum bisa memastikannya.
“Kami akan melihat perkembangannya ke depan nanti. Pastinya saat ini pos perbatasan terus dimaksimalkan,” jelasnya.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemkav Mitra membangun delapan pos.
Lima di antaranya, ditutup total pada pukul 10.00 Wita dan nanti dibuka di pagi hari pukul 07.00 Wita.
Sedangkan 3 pos lainnya, yakni pos perbatasan Gunung Potong, pos Ratatotok, dan pos pelabuhan Belang, tetap dibuka selama 24 jam.
Penulis : Didi Gara