Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran, Ini Empat Provinsi Terbanyak

Jakarta, Fajarmanado.com –Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Rakernas ikut dihadiri Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2020.

“Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Argo.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid 19 di saat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.

“Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan,” tandas Argo.

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu, Ratna Dewi bahwa sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses.

“112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon,” ungkapnya.

“Untuk empat provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan, Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” ucap Argo.

Penulis: Kate Mailoa