Pencairan BPUM Munculkan Polemik, Kadis Maudy Lontaan Sebut NIK Jadi Dasar Acuan

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Minahasa tak berjalan mulus. Selain menyebabkan kerumunan orang, ada juga yang memunculkan polemik.

Polemik antarwarga tak bisa dielakkan akibat terjadi kesalahan data, baik nama maupun nomor induk kependudukan (NIK).

Kian fatal lagi, tak sedikit nama dan atau alamat penerima tak sesuai dengan NIK yang tertera. Semakin miris lagi, bahkan NIK yang muncul adalah NIK milik orang lain yang juga mengajukan permohonan BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.

Kadis Koperasi dan UKM Minahasa, Maudy Lontaan, SSos menegaskan, yang harus jadi acuan bank penyalur adalah NIK, bukan nama.

“Kalau nama bisa saja secara tak sengaja berubah atau salah ketik. Tapi NIK, kalau pun ada kesalahan ketik satu dua angka, bisa dikonfimasi di Dinas Catatan Sipil, termasuk alamat pemilik sahnya. Pasti akan ketahuan,” paparnya menjawab Fajarmanado.com di Kawangkoan, Jumat (13/11/2020), malam tadi.

Selain itu, lanjut dia, dapat pula dicross check di Dinas Koperasi dan UKM. “Karena di Dinas Koperasi dan UKM punya data base nama-nama yang diusulkan,” ujarnya.

Jadi, siapa yang berhak menerima, Maudy Lontaan menegaskan, “Orang yang punya NIK,  bukan nama yang tertera. Karena nama, sekali lagi, bisa salah, tapi NIK sudah terdata di administrasi kependudukan nasional.”

Dengan demikian, lanjut dia, apabila bank penyalur mencairkan dana BLT UMKM kepada orang yang tak sesuai dengan NIK, apalagi pemilik NIK mengajukan permohonan yang sama, adalah suatu kesalahan.

“Kalau sampai begitu, itu menjadi tanggung jawab bank penyalur, bukan kami,” tandas pamong senior itu.

Maudy mengatakan, dirinya telah membahas kemungkinan persoalan seperti ini dengan pimpinan bank penyalur di Minahasa.

“Sudah sepakat harus mengacu pada NIK, bukan nama orang. Bila ada dua orang yang sama-sama mengajukan permohonan, data kependudukan yang menentukan, yaitu keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Setidaknya, ada dua kasus yang sama mencuat di Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara.

“NIK yang muncul NIK saya, tapi nama orang lain. Saya sudah meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan dab Catatan Sipil, tapi sewaktu saya datang kembali di bank, ternyata dananya sudah ditransfer ke rekening orang lain, pemilik nama yang muncul dalam SK Menteri dan sudah dicairkan lewat ATM,” papar Hanny.

Mendengar penjelasan tersebut, Kadis Maudy Lontaan menegaskan bahwa bank penyalur telah melakukan kekeliruan.

“Kalau soal begini, itu sudah persoalan bank penyalur. Padahal saya dan pihak pimpinan cabang bank penyalur sudah bahas, bicarakan mengacu pada NIK, bukan nama orang,” komentarnya lagi.

Penulis: Maxi Heru