Ambon, Fajarmanado.com –Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Drs. M. Keiluhu beserta staf melakukan sosialisasi pra pembentukan koperasi kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (15/10/2020).
Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan pemahaman prinsip-prinsip perkoperasian bagi masyarakat dan instansi yang ingin membentuk koperasi.
Dalam arahannya, Kadis Keiluhu menjelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang perseorangan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
Keiluhu menjelaskan, koperasi dibentuk sejogjanya untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara melayani kebutuhan anggota.
“Koperasi juga harus dibangun di atas nilai kejujuran, kepercayaan, kesetaraan, keadilan dan kemandirian,” ujarnya.
Menurut Keiluhu, paling tidak ada tujuh prinsip- prinsip koperasi antara lain, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan jasa/kontribusi masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar anggota.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Maluku ini, diikuti 25 orang peserta yang terdiri dari pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Penulis: Kate Mailoa

