Airmadidi,Fajarmanado.com – Badan Pengawas Pemilu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan Pilkada dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan aturan terkait penyelenggaraan Pilkada termasuk pemasangan APK. Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran disaat Pilkada mendatang.
“Kami tidak akan mentolelir bentuk pelanggaran yang akan mencederai pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah mendatang.”kata Rahman Ismail,SH yang didampingi Ketua Bawaslu Simon Awuy,SH dan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Rocky M Ambar. SH, LL.M,M.Kn.
Pjs. Bupati Minahasa Utara Clay Dondokambey yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapreseasi kinerja Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada di Minahasa Utara. Ia mengatakan, Rakor yang dilaksanakan tersebut mempunyai peranan yang strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada.
“Melalui Rakor ini pastinya akan memberikan mafaat bagi penyelenggaraan Pilkada di Minahasa Utara. Saya berharap Bawaslu Minut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal pesta demokrasi dan hak konstitusi masyarakat,”terang Dondokambey.
Rakor yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, turut dihadiri Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK MH, Penghubung Dandim Mayor Inf F Pusung, Komisioner KPU Hendra Lumanauw.