Tomohon, Fajarmanado.com – KPU Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, yang digelar di Aula kantor KPU, Senin (21/09/2020).
Pada Rakoor tersebut, Ketua KPU Tomohon, Drs Harryanto YS Lasut MAP, menuturkan, di tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, masing-masing kandidat, hanya terdiri 10 orang, termasuk pasangan calon.
“Intinya kita sudah ada kesepakatan. Yang paling utama, soal kehadiran di tanggal dua puluh tiga dan dua puluh empat September 2020. Dimana, jumlahnya dibatasi hanya sepuluh orang. Itu sudah termasuk bakal pasangan calon, pimpinan partai politik, LO (Liaison Officer)-nya,” ungkap Lasut.
Lasut menambahkan, ketika Bapaslon akan menuju ke Kantor KPU nanti, pasti berpontensi terjadinya pergerakan massa. Untuk mengatasi atau mencegah hal itu, pihaknya berkoodinasi dengan Polres Tomohon.
Lebih Lanjut dikatakannya, tahapan penetapan Paslon dilaksanakan pada 23 September 2020. Sedangkan pengundian nomor urut, 24 September 2020. Kedua Iven ini akan dilangsungkan di Kantor KPU Tomohon.
“Kiranya apa yang sudah dibahas hari ini bisa kita terapkandan laksanakan di tahapan berikutnya. Harapannya, semuanya tetap berkomitmen dan patuh terhadap kesepakatan yang sudah kita
sepakati bersama,” pungkas Lasut.

