KPU Tomohon Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Ini Syaratnya

KPU Tomohon Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Ini Syaratnya

Tomohon, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kini membuka peluang peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi pasyarakat.

Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 630/ PP.06/ KPU/ VIII/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka KPU Kota Tomohon membuka pendaftaran Relawan Demokrasi di Tingkat Kota Tomohon dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia; 2. Terdaftar sebagai pemilih; 3. Berusia minimal 17 Tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 Tahun; 4. Pendidikan minimal SMA/ Sederajat; 5. Berdomisili di wilayah setempat; 6. Non partisipan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik;

7. Memiliki komitmen dan bertanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi; 8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik; 9. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan tahun 2020; 10. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik termasuk komunikasi tertulis;

11. Memiliki pengalaman dalan kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/ kemahasiswaan.

Kemudian,12. Relawan demokrasi diutamakan:

a) bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan dan membuat content/ desain/ slogan/ meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twitter, Instagram) dengan followers atau friends minimal 1000 followers/ friends.

b) bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/ anggota komunitas tertentu; c) bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/ anggota lembaga penyandang disabilitas; d) bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan non-PNS.

13. Bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/ Jambore Demokrasi/ KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren memperoleh prioritas)

II. TATA CARA PENDAFTARAN

a) Memilih basis pemilih; b) Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku; 2. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih; 3. Fotocopy ijazah SMA/ sederajat; 4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar 5. Surat pernyataan yang menerangkan: a. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir; b Bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi; C. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik; d. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020.

6. Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang ditawarkan; 7. Daftar riwayat hidup; 8. Sertifikat/ piagam yang berkaitan dengan KPU (bagi yang
mempunyai).

III. JUMLAH RELAWAN DEMOKRASI

Jumlah Relawan Demokrasi adalah sebanyak 5 (lima) orang yang mewakili tiap-tiap basis sebagai berikut:
1. Basis Pemilih Pemula; 2. Basis Keluarga; 3. Basis Pemilih Muda; 4. Basis Pemilih Perempuan; 5. Basis Penyandang Disabilitas; 6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus; 7. Basis Kaum Marginal 8. Basis Komunitas; 9. Basis keagamaan; 10. Basis Warga Internet dan Basis Relawan Demokrasi itu sendiri.

IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

Pengambilan formulir pendaftaran serta pemasukan pendaftaran dan dokumen syarat relawan demokrasi lainnya, dimulai tanggal 21 Agusutus 2020 s/d 27 Agustus 2020. Waktu Pukul 09.00 Wita s/ d 16.00 Wita di Kantor KPU Kota Tomohon, Jl. Raya Tomohon Kel. Kakaskasen, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kota Tomohon. CP: 0897-8045-148 (Egi Supit) 0853-4063-4241 (Natalia Pati)  

(Prokla Mambu/Adv.)