Tomohon, Fajarmanado.com — Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE.Ak CA memaparkan panjang lebar pengertian melalui Keluarga Berencana (KB) menurut UU No.52 Tahun 2009.
Diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Ir. Harold Lolowang, MSc, dijelaskan bahwa UU No. 52 tahun 2009 dimaksud adalah tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Hal tersebut dibeberkan Sekkot Lolowang saat membawa materi dalam pertemuan kelompok kerja Kampung KB, di Kantor Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, yang diprakarsai oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tomohon, Senin (17/6/2019).
Menurut Lolowang, keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tomohon Sjerly Bororing SP MM SIP, mengatakan bahwa ada 8 fungsi keluarga yaitu fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, serta fungsi pembinaan lingkungan.
“Tantangan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) saat ini semakin berat, bahkan adanya tantangan baru seperti revolusi industri 4.0 dimana tantangan yang memang masih terus ada adalah stunting dan bonus demografi penduduk di Indonesia,” tandas Bororing.
Penulis: Prokla Mambo

