Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sundah: Ini Langkah Pemerintah Memberi Jaminan Kesehatan

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sundah: Ini Langkah Pemerintah Memberi Jaminan Kesehatan

Tomohon, Fajarmanado.com — Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Walian Dua dan Uluindano, Selasa (26/2/2019) di Homestay Walian, Tomohon Selatan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE (JES Jo) dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.

Sundah ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

Terkait Perda KTR, Sundah menyatakan peraturan daerah ini untuk mengatur perokok sehingga tidak menggangu masyarakat bukan perokok di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kesehatan demi kenyamanan bersama.

Menurut Sundah, Perda ini dibuat melalui pembahasan dalam beberapa tahapan, Diawali dari Bapemperda, selanjutnya diteruskan lewat Pansus hingga tahapanpenetapan DPRD Kota Tomohon.

Tujuan penerbitan Perda 11 ini tak lain untuk melindungi masyarakat bukan-perokok, sekaligus menciptakan kenyamanan kehidupan bermasyarakat.

“Saya ingatkan, pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi pidana,” tandas Sundah.

Sementara, Kepala Bagian Keuangan, Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE ketika membuka kegiatan mengatakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 ini tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan produk legislasi atau hukum DPRD Kota Tomohon atas usulan dari Pemerintah Kota Tomohon.

“Penerbitan perda ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, dimana terdapat beberapa hal yang perlu diatur untuk mewujudkan masyarakat hidup dalam kenyamanan menuju kesejahteraan,” jelasnya.

“Merokok menjadi masalah bagi orang yang tidak merokok dan hingga kini pemerintah secara terus menerus mencari upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman rokok,” sambung Sualang.

Penulis: Prokla Mambo