Wabub RD Dukung Penuh Program PTS

Tondano, Fajarmanado.com +- Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi (RD) mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikatakan Wabub RD, hal tersebut didukung oleh surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL. Dimana memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL.

“Disisi lain juga masih banyak masyarakat Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” ujar RD, sapaan akrabnya, saat hadir dalam Penyuluhan PTSL  Tahun Anggaran 2019 di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Senin, (28/1/2019) tadi.

Dukungan Pemkab Minahasa dalam bentuk mendukung kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas sekaligus membantu kantor BPN Minahasa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL. Yang nantinya data tersebut langsung diserahkan kepada kantor BPN minahasa untuk diproses sertifikasinya.

RD optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di Minahasa.

“Pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan serta Minahasa yang semakin hebat kedepannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa Ramilin Sinurat SH mengatakan bahwa ketentuan umum pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.

Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.

“Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan,” kata Sinurat.

Lanjutnya, tujuan PTSL adalah percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” jelasnya.

Berikut adalah lokasi PTSL sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019.

1. Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300
2. Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300
3. Desa Sawangan Kecamatan Tombulu target PBT: 700, SHT: 700
4. Desa Warembungan Kecamatan Pineleng target PBT: 700,  SHT: 700
5. Desa Teep Kecamatan Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500
6. Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500.

Penulis: Fiser Wakulu