Tompasobaru, Fajarmanado.com — Personil gabungan piket fungsi SPKT (Sentra Pelayanan Keplisian Terpadu) Polsek Tompasobaru mengamankan dua orang warga yang membawa senjata tajam (Sajam), saat pelaksanaan operasi cipta kondisi pada Senin dinihari, Minggu (6/5/2018).
Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka sajam yang diamankan merupakan warga Desa Karowa dan Desa Kinalawiran Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka, SW alias Sterly, warga Desa Kinalawiran dan DM alias Darli, 17 tahun, warga Desa Karowa. Keduanya diamankan karena membawa senjata tajam,” ujar Iptu Robby.
Diketahui tersangka SW (Sterly) yang mengendarai sepeda motor, dicegat oleh petugas polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis pupus. Sedangka tersangka DM (Darly) diamankan karena membuat keributan dan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
“Kedua tersangka bersama barang bukti sajam saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Iptu Robby.

