Amurang, Fajarmanado.com — Unit Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan, berinisial UA alias Uly, 23 tahun. Warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) ini ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (31/3/2018).
Tersangka yang merupakan karyawan PT NSS Amurang ini, dikejar dan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/II/2018/ Polsek Amurang, tanggal 26 Februari 2018.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi tak menafikkan Uly berhasil disergap polisi di wilayah Makassar, kemarin.
“Melalui proses pencarian dan pengejaran petugas unit Reskrim Polsek Amurang, tersangka kasus penggelapan yakni perempuan berinisial UA alias Uly, berhasil diamankan di Propinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (31/3),” ungkap Kapolres Winardi kepada wartawan di Amurang, Minggu (1/4/2018).
Tersangka diamankan terkait kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 subs 372 KUHP.
“Penggelapan uang Perusahaan PT NSS, dengan hasil audit senilai Rp. 118.318.510, (seratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH, SIK, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi bersama pihaknya dengan pihak Resmob Polda Sulawesi Selatan. “Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi bersama dengan pihak Resmob Polda Sulsel,” ungkapnya.