Bertemu Ombudsman, Wagub Kandouw: Kami Berkomitmen
Wagub Drs Steven Kandouw dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh SH didampingi dua Asisten Setdaprov Sulut, Roy Oktavianus Roring MSi dan John Palandung pada acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, di ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Manado ,Rabu (13/12/2017) .

Bertemu Ombudsman, Wagub Kandouw: Kami Berkomitmen

Manado, Fajarmanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) terus berkomitmen, berikhtiar, berhasrat dan bertekad mensejahterahkan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Wagub Kandouw dalam acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, Rabu (13/12/2017) di ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Manado.

Wagub pun menyatakan mengapresiasi ombudsman yang telah memberikan penilanian dan saran terhadap pelayanan publik kepada Pemprov Sulut.

Kandouw menilai saran dan masukan mutlak diterima  untuk mematuhi Undang-Undang (UU), apalagi sejak tahun 2017 ini banyak kewenangan kabupaten kota yang dilimpahkan ke Pemprov.

“Yang paling dahsyat untuk bidang pendidikan. Konsekuensinya kami mengeluarkan dana 400 miliar rupiah, tapi inilah komitmen pak Gubernur Olly bahkan Sulut merupakan Provinsi pertama yang membayar kewenangan ini,”  paparnya.

Terlepas itu, lanjut Kandouw, Pemprov Sulut menerima penilaian dari ombudsman terhadap Pemprov Sulut yang akan terus dievaluasi dan melakukan introspeksi agar akan menjadi lebih baik ke depan.

“Terkait surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, saya rasa kami sudah sesuai Protap. Karena kalau ada surat dan undangan langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” ujarnya. Tapi, ia berharap ke depan surat ombudsman harus resmi dan jelas.

Kandouw pun mengatakan, untuk diketahui, hasil penelitian Lee Kuan Yew school of public policy  dalam publikasi Asia Competitiveness Institute  (ACI) menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking,” ungkapnya.

Seperti penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan.

Kemudian Penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil.

Selanjutnya penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembang

Meski begitu, Wagub menyatakan, terkait pelayanan publik, Pemprov Sulut berkomitmen akan lebih baik lagi pada tahun depan dengan menuntaskan persoalan yang terjadi di tahun ini. “Namun, no body perfect,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut, Helda Tirajoh SH mengatakan setiap tahun sejak dari 2013 terus dilakukan penilaian  dan memberikan sarana pelayanan publik kepada Pemprov Sulut.

“Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” katanya.

Tirajoh mengatakan, sistem penilaian ombudsman berbeda dengan instansi lain, karena ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD.

“Hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” jelas wanita yang juga pengacara ini.

“Ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik dan memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi,” ujarnya sambil menjelaskan parameter penilaiannya sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan.

Sanksi yang dikenakan, lanjut dia, diberikan secara berjenjang, mulai teguran tertulis  sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan disamping adanya akses kerahasian pelapor,” ungkapnya, sambil menuturkan ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan disanksi dua tahun penjara dan denda uang.

Editor : Herly Umbas