PKPU Berubah, Untuk Jadi Anggota PPK dan PPS, Usia Minimal 17 Tahun
Komisioner KPU Minahasa

PKPU Berubah, Batas Usia Anggota PPK dan PPS Turun Jadi 17 Tahun

Tondano, Fajarmanado.com — Ini kabar gembira bagi ‘pencari kerja tambahan’. Syarat usia minimal calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengalami perubahan. Jika sebelumnya minimal usia 25 tahun, kini berubah dan turun menjadi minimal 17 Tahun.

Perubahan tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017 sebagai perubahan terhadap PKPU 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK, PPS dan KPPS.

Pendaftaran calon anggota PPK di Kabupaten Minahasa dibuka mulai tanggal 12-14 Oktober 2017.

Berikut syarat dan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

*Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu  5  (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

*Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS:*

  1. Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Elektronik yang masih berlaku;
  2. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  3. surat pernyataan yang bersangkutan:
  4. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
  9. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  10. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;

Sumber : PKPU 12 Tahun 2017

Penulis  : Fiser Wakulu