Bidik Penyimpangan Dandes, Kapolda Ingatkan Hukum Tua Kelola Anggaran Dengan Baik
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito

Bidik Penyimpangan Dandes, Kapolda Ingatkan Hukum Tua Kelola Anggaran Dengan Baik

Kalawat,Fajarmanado.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Bambang Waskito mengingatkan kepada seluruh hukum tua untuk mengelola dan menggunakan Dana Desa (Dandes) sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk dibelanjakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini dikatakan Kapolda saat memberikan ceramah Kamtibmas dihadapan ratusan hukum tua, perangkat desa dan tokoh masyarakat se Minahasa Utara, Rabu (4/10), di hotel sutan raja, kecamatan Kalawat. Dalam arahannya, Waskito mengatakan, penggunaan Dandes saat ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam rangka mengawal program nawacita presiden Joko Widodo.

“Perlu diingat bahwa, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, merupakan urutan ke 3 dari 9 nawacitanya Jokowi, untuk itu penggunaan Dandes harus dikawal dalam rangka menyukseskan program tersebut. Untuk itu hukum tua jangan sampai salah mengelola dan menggunakan Dandes ini.”tegas Waskito.

Waskito menuturkan, penggunaan Dandes sangat rawan terjadi penyimpangan karena tidak semua hukum tua mempunyai kapasitas dan kemampuan dalam mengelola anggaran tersebut, untuk itu pihaknya menganjurkan kepada hukum tua yang belum paham meminta pendampingan dari orang yang ahli dibidang itu, atau kepada aparat hukum seperti polisi, Kejari dan kodim. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran yang ujungnya bisa bermasalah hukum.

“Pekerjaan yang menggunakan dana desa, harus sesuai dengan spek dan selalu menggunakan kwitansi atau bukti pembayaran, jangan anggaran ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk hukum tua yang belum paham dalam mengelola dana desa ini, bisa meminta bantuan aparat hukum atau orang yang ahli dibidang itu agar resiko penyimpangan bisa dimimalisir.”tuturnya.

Ia berharap, dana desa tahun 2017 ini seluruhnya dikerjakan dengn baik oleh pemerintah desa sehingga tidak ada hukum tua yang bermasalah hukum hanya karena lalai dalam menggunakan dana desa.

 

Penulis : Joel Polutu