Airmadidi,Fajarmanado.com-Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/9) malam, kembali diskors karena Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut dan eksekutif belum menemukan kata sepakat.
Anggota Banggar DPRD Minut, Denny Sompie saat ditemui usai pembahasan mengatakan, belum adanya mufakat antara Banggar dan eksekutif karena ada pos belanja yang harus dihilangkan atau penganggarannya di geser ke APBD induk tahun 2018. Pasalnya jika pos belanja tersebut dipaksakan masuk dalam angggaran perubahan ini, maka APBD-P akan devisit Rp1 miliar lebih.
“Pembahasan APBD-P ini sudah kali ketiga disekors karena terjadi devisit anggaran. Ada mata anggaran yang tidak bisa kita paksanakan untuk masuk dalam APBD-P sehingga pembahasan ini harus disekors sambil menunggu pembulatan anggaran dari eksekutif.”terang Sompie.
Pos anggaran yang masih menjadi tarik menarik antara Banggar dan eksekutif menurut Sompie, adalah anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan rumah susun di kecamatan Airmadidi yang besarannya mencapai Rp1 miliar lebih. Selain itu, pembangunan rumah susun di kecamatan Airmadidi menurutnya terlalu tergesa-gesa ditentukan eksekutif. Untuk penentuan lokasi menurutnya harus dilakukan kajian terlebih dahulu agar rumah susun yang dibangun benar-benar tepat sasaran dan berada di tempat strategis.
“Menurut pendapat saya, Airmadidi belum layak untuk dibangun rumah susun karena dihampir semua sudut kota banyak kita temui perumahan, berbeda dengan kecamatan diwilayah Likupang yang masyarakatnya banyak tidak mempunyai tempat tinggal serta jumlah kepala keluarga yang tinggal dalam satu rumah ada yang lebih dari tiga kepala keluarga.”ugkapnya.
Ia mengusulkan agar, anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan rumah susun sebaiknya dianggarkan pada APBD induk 2018 sambil pemerintah melakukan kajian mendalam untuk menentukan lokasi pembangunan rumah susun yang paling tepat dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
Terpisah, sekretaris daerah Minut, Jemmy Kuhu ketika dikonfirmasi soal diskornya pembahasan APBD-P ini, enggan berkomentar banyak. Menurutnya belum adanya kata sepakat antara eksekutif dan Banggar dalam pembahasan APBD adalah hal yang lumrah, dan apa yang menjadi catatan dari Banggar ini akan dibahas ditingkatan eksekutif.
“Hal ini biasa dalam setiap pembahasan APBD, sebab untuk menyingkronkan antara pendapatan dan belanja daerah bukanlah suatu hal mudah, untuk itu catatan dari banggar ini akan kami bahas ditingkatan eksekutif dan kemudian disampaikan lagi ke Banggar. Kami berharap paripurna APBD-P ini bisa dilaksanakan secepatnya karena masih akan dikonsultasikan ke provinsi.”tutur Kuhu.
Penulis : Joel Polutu

