Pinaesaan, Fajarmanado.com – Sial dialami BS alias Billy. Meski tidak melakukan tindak penganiayaan, pria 24 tahun warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini terpaksa harus menginap di ruang tahanan Mapolsek setempat.
Ketika melintas di depan Mapolrek Tompasobaru, Billy yang terkesan telah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) dicegat Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minsel. Ia pun diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang pada Minggu (24/09/2017), sekira pukul 05.00 Wita, subuh tadi.
Komandan Tim Ranger Bripka Arie Mahulette saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka Billy saat diamankan berada dalam keadaan mabuk akibat konsumsi miras sehingga terindikasi akan membuat keributan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.
“Saat diamankan, tersangka dalam kondisi mabuk, menebar bau minuman keras dari mulutnya serta membawa sajam jenis parang; kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mencegat tersangka dan langsung diamankan,” ungkap Dantim Ranger.
Sementara itu Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang menegaskan jajarannya akan terus memberlakukan tindakan tegas terhadap setiap mendapati adanya potensi kerawanan Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Tompasobaru.
“Tindakan tegas akan terus diberlakukan terhadap setiap potensi kerawanan Kamtibmas. Ini merupakan salah satu upaya taktis kami dalam rangka mewujudkan stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Tompasobaru,” tegas Kapolsek Liwutang.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas

