Manado, Fajarmanado.com – Debt Collector atau penagih paksa perusahaan finance kini terancam pidana. Atad laporan masyarakat, ‘preman’ perusahaan leasing di Kota Manado dipastikan segera dipanggil dan diproses hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kepastian ini dipastikan dilakukan Polda Sulut atas Laporan Polisi Nomor STTLP/688.a/IX/2017/SPKT yang dilayangkan Tekla Gratia Wenur, dengan terlapor Debt Collector Indomobil Finance Manado.
Nasabah warga Kelurahan Ranotana Weru, Wanea Manado menyatakan dirugikan atas ulah Debt Collector Indomobil Finance Manado yang secara sepihak menarik mobilnya jenis Nisan Grand Livina DB 1895 AO, yang dianggapnya inprosedural.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan di Manado, baru-baru ini.
Tompo mengatakan, penyidik sementara mengkaji lebih dalam alasan apa sehingga terlapor menarik kendaraan pelapor. Ke dua pihak akan dimintai atau dikonfrontir keterangan mereka.
“Yang pasti kita akan tanyakan kepada terlapor atas dasar apa sehingga melakukan penarikan mobil dimaksud,” ungkapnya.
Apabila menyalahi aturan, kata dia, pihak leasing dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3.
“Harus paham aturannya sebelum melakukan penarikan. Dalam KUHP jelas disebutkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi jaminan pihak debitur adalah pengadilan setelah ada putusan hukum tetap,” tandasnya.
Tekla Gratia Wenur saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya merasa dirugikan dengan tindakan sepihak dari Indomobil Finance.
“Saya mengangsur sudah dua tahun lebih. Kalaupun harus ditarik ataupun disita harus sesuai aturan hukum normativ, bukan dengan cara seperti ini,” ketusnya.
Wenur pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak berwajib untuk proses penyelesaiannya.
“Saya sudah lapor ke Polisi. Karena ini sudah masuk ranah hukum, biarlah itu berproses sampai ke pengadilan. Yang pasti setahu saya, yang harus datang melakukan penarikan atau penyitaan jaminan adalah pihak berwajib dalam hal ini polisi atau jaksa atas berdasarkan putusan Pengadilan,” tukasnya
Penulis : Didi Gara
Editor : Herly Umbas

