Ratatotok, Fajarmanado.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan tajuh juga. Begitupun dengan DK alias Eping. Pria 34 tahun, yang sudah sekitar dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi ini akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Eping, warga Desa Modisik, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melarikan diri setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya yang baru berusia 9 tahun pada Agustus 2015 silam.
Ketika hendak dijemput polisi, Eping menghilang. Pria bejad ini akhirnya tak berkutik saat diamankan polisi di Perumahan Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (06/09/2017) malam.
Kapolsek Ratatotok, Iptu Sam Arikalang menjelaskan, sebelumnya tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana cabul yang dilakukannya pada Agustus 2015 silam.
“Tersangka ini sudah masuk DPO selama kurang lebih 2 tahun. Upaya pencarian kami akhirnya berhasil berkat informasi dari warga yang ada di sekitar tempat persembunyiannya, di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang,” ujarnya.
Kapolsek Arikalang mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap anak ingusan berusia 9 tahun, sebut saja Mawar, yang tercatat sebagai siswi salah satu SD di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada 21 Agustus 2015. “Korban adalah anak tiri tersangka,” jelas Kapolsek.
Aksi bejad tersangka dilakukan ketika ibu korban, yang juga isteri tersangka tengah berjualan di Pasar Ratatotok pada pagi itu. Berdalih kemudian menyuruh korban mandi untuk persiapan diri ke sekolah, saat Mawar dalam keadaan telanjang korban pun menjalankan aksinya, menyetubuhi anak tirinya itu.
“Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah mereka, di wilayah Kecamatan Ratatotok. Ibu korban memergoki langsung kejadian tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Namun saat hendak dijemput polisi, tersangka tidak berada lagi di tempat, bahkan menghilang sehingga baru tertangkap di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Rabu (06/09/2017) “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Ratatotok untuk proses penyidikan,” ungkap Iptu Sam Arikalang.
Editor : Herly Umbas

