Manado, Fajarmanado.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut), Drs Steven Kandouw meminta polisi dan kejaksaan benar-benar mengawasi penggunaan dana desa (Dandes).
Ia mengingatkan, pengawasan dalam pengelolaan anggaran Dandes sangat penting dilakukan, apalagi jumlah anggaran Tahun 2017 di Sulut mencapai Rp. 1,161 Triliun untuk membangun 1.507 desa di daerah Nyiur Melambai ini.
“Jangan sampai anggaran desa menjadi mubazir akibat salah penggunaan,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang dilaksanakan di Manado, Rabu (o6/09/2017), siang tadi.
Wagub mengatakan, banyak yang masih berfikir dana desa boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi. “Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” ujar, pria genap 48 tahun, 5 September 2017 ini.
“Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan dana desa harus optimal. Contohnya, Dana desa digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah kepala desa. Dana desa yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan,” sambungnya.
Kandouw juga menegaskan, jumlah Dandes yang diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya.
“Tidak boleh ada pemotongan terhadap pencairan dana desa karena itu untuk kepentingan masyarakat desa melalui pembangunan di berbagai bidang, baik jalan desa dan lainnya,” tandasnya.
Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh kepala desa di Sulut dan pihak terkait dapat membuat perencanaan yang matang sebelum mengerjakan proyek pembangunan di desa.
Wagub juga meminta penempatan tenaga pendamping desa harus efektif dan efisien. Artinya, lokasi kerja dan domisili pendamping tidak berjauhan.
“Saya temukan masih adanya tenaga pendamping desa yang lokasi kerjanya berjauhan dari tempat tinggalnya. Akibatnya jadi tidak efektif. Misalnya, pendamping dari Kabupaten Bolaang Mongondow tetapi ditempatkan di Minahasa. Tentu pengawasan kurang optimal termasuk biaya transportasi yang digunakan tenaga pendamping akan cepat habis,” imbuhnya.
Menariknya, setelah menyampaikan sambutan, Wagub menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga pendamping desa.
Dengan fasilitas tersebut, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMDD) Sulut, Drs. Royke Mewoh, DEA menjelaskan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
“Pelaksanaan rapat ini untuk melakukan analisa dan evaluasi reguler tentang penggunaan dana desa, program prioritas kementerian desa dan merumuskan pemecahan masalahnya,” ungkapnya.
Terpantau hadir pada acara tersebut, juga Kejati Sulut Mangihut Sinaga, SH,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John H. Palandung, M.Si, perwakilan dari Polda Sulut, BPK, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMDD kabupaten dan kota di Sulut.
Editor : Herly Umbas

