Tondano, Fajarmanado.com – Aksi pungutan liar alias pungli dilaporkan marak terjadi di terminal-terminal di Kabupaten Minahasa. Terutama pada tiga terminal potensial, yakni Terminal Tondano, Langowan dan Terminal Kawangkoan.
Praktik petikan retribusi, yang selama ini dikenal dengan sebutan TPR (Tempat Parkir Retribusi), diduga menimpa para sopir angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).
“Kalau di Terminal Karombasan, kami tidak lagi dimintai setoran retribusi. Tak ada lagi tagihan TPR, kecuali dana kebersamaan untuk kebersihan,” kata sejumlah sopir AKDP yang melayani trayek Tondano, Langowan, Kawangkoan—Terminal Karombasan, Kota Manado kepada Fajarmanado.com dalam sepekan terakhir.
Mereka yang ditemui terpisah, juga mengungkapkan, petikan retribusi terhadap setiap moda angkutan umum pun relatif beda dan kerap tidak disertai karcis, hanya dicatat dalam buku khusus unit pelaksana teknis (UPT) terminal setempat.
Salahsatu sumber yang enggan disebutkan namanya menunjuk kewajiban retribusi di Terminal Kawangkoan, sebagai contoh. Untuk minibus 14 seats ditagih Rp6 ribu, 18—21 seats Rp7 ribu dan bus 24 seats ke atas sebesar Rp15 ribu setiap ke luar mengangkut penumpang dari terminal.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, Arnold Siby SE dengan tegas membantah kabar ini. Ia pun menegaskan jangan langsung memberi penilaian negatif seperti itu.
Siby menyatakan bahwa sepengetahuanya, setiap petugas menagih retribusi, selalu disertai karcis. Namun tekhnis pengelolaannya ada di orang lapangan. Entah itu diborong atau tidak, tinggal tergantung orang di lapangan. “Bisa saja ketika kendaraan keluar terminal, sudah ditagih retribusi, tapi karcisnya sudah diborong,” ujarnyanya.
Siby juga menegaskan, penagihan retribusi terminal di Minahasa adalah sah karena sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Minahasa Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi terminal, termasuk besaran retribusi bagi setiap tipe kendaraan angkutan.
Terkait informasi yang menyebut bahwa di Terminal Karombasan Manado sudah tidak lagi penagihan retribusi, Siby mengatakan bahwa hal itu terjadi karena Pemprov Sulut belum ada Perda yang mengatur tentang retribusi terminal khususnya yang mengatur tentang Angkutan Kota Dalam Privinsi (AKDP).
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

