Soal Jual Beli Jabatan Kumtua, Camat Wori Ambil Langkah Hukum

Camat Wori Tegaskan Pencemaran Nama Baiknya Berproses Hukum
Wori, Fajarmanado.com — Camat Wori Very Wongkar membantah tudingan jual beli jabatan penjabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Pontoh, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Wongkar menegaskan kembali hal ini sehubungan dengan dibeberkan salahsatu warga Desa Pontoh ketika hearing dengan Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Minut beberapa waktu lalu.”Tidak ada yang namanya jual beli jabatan penjabat hukum tua,” tandasnya kepada Fajarmanado.com di Wori, Selasa (04/07/2017).

Ia mengaku kesal mengapa masalah itu masih terus digembar-gemborkan. “Padahal saya sudah menegaskan bahwa tidak ada yang melakukan jual beli jabatan Kumtua. Kalau memang mampu, mengapa harus ada jaul beli jabatan. Ini melanggar aturan,” katanya.

Wongkar menilai tudingan tersebut tidak mendasar samasekali sehingga telah mencemarkan nama baiknya. “Terus terang ini sudah sangat mencemarkan nama baik saya. Sudah beberapa kali saya tegaskan di media, tidak ada yang melakukan jual beli jabatan dan ini sudah kesekian kalinya,” paparnya dengan nada tinggi.

Oleh karena itu, Wongkar mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan langkah hukum terkait pencemaran nama baik  atas dirinya. “Ini sudah kita laporkan ke pihak berwajib. Kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya belum bisa beri komentar lebih jauh, jangan sampai semakin menggaduhkan suasana,” ujar Wongkar.

Sebelumnya, dalam hearing dengan Komisi I Dekab Minut, Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pontoh Kecamatan Wori Sulastri Sasela mengatakan telah terjadi jual beli jabatan penjabat Kumtua Desa Pontoh. Karena, tiga calon yang diusulkan dimintai uang bervariasi dari Rp13 juta sampai Rp25 juta.

 Penulis : Rusdiyanto Rantesalu

Editor     : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *