PAMI Desak Polisi dan Kejaksaan Seriusi Korupsi
Ketua PAMI Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan

Soal Dugaan Korupsi Pasar Modern, PAMI Segera Lapor Polda dan Kejaksaan

Manado, Fajarmanado.com – Sinyalemen tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung dan fasilitas modern di Pasar Esa Waya Kawangkoan, Minahasa tahun 2016 yang berbandrol Rp6,2 miliar lebih, mendapat atensi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah Nyiur Melambai ini.

Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan menilai, penanganan proyek APBN 2016 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut diduga banyak kejanggalan.

“Makanya kami segera melaporkan dugaan korupsi proyek pasar modern Kawangkoan itu kepada Polda dan Kejaksaan Sulut,” kata Ketua DPD II PAMI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut) Jeffrey Sorongan kepada Fajarmanado.com di Manado, Kamis (15/06/2017), petang tadi.

Sorongan, yang mengaku putra Kawangkoan, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan setiap tahapan dan progres proyek yang ditangani kontraktor PT Dayana Cipta dengan konsultan PT Sulvana Karya Jaya sejak dimulai 8 Agustus 2016.

“Banyak kejanggalan yang kami temui, mulai dari perencanaan lokasi sampai tahapan pekerjaan proyek hingga selesai,” ujarnya. “Kami sedang merampungkan laporan, paling lambat pekan depan sudah disampaikan ke Polda dan Kejaksaan (Sulut),” sambungnya.

Kejanggalan tersebut, katanya, mulai terlihat pada persiapan lokasi bakal tempat pembangunan gedung utama berisikan 168 lapak dan 52 kios serta gedung-gedung pendukung, mulai dari tempat penitipan anak, penyimpanan barang, kantor dan pos keamanan.

“Sebetulnya tidak perlu membongkar sekitar 8 los dan puluhan kios yang sudah ada karena lahan yang dibutuhkan ternyata tidak sebesar itu. Lihat saja, di lahan sisa yang tidak terpakai masih bisa dibangunkan los berisi 100 petak penjualan berukuran 4×3 meter dan 3×3 meter,” paparnya.

Sorongan mengatakan, beberapa los dan kios yang dibongkar itu masih dalam keadaan baik dan sangat layak digunakan karena baru beberapa tahun dibangun dengan dana Kemendag, termasuk disalurkan melalui jasa KUD Kawangkoan.

Selain dilengkapi dengan lapak beton, konstruksi bangunan losnya pun menggunakan kayu kelas satu. “Kami menduga mulai di sini sudah ada permainan. Balok tiang kayu sampai rangka atap dan seng-sengnya entah dikemanakan. Kabarnya akan dilelang tapi tidak pernah dilakukan sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Lahan yang tak terpakai, lanjutnya, ditengarai telah dibisniskan kembali oleh Pemkab Minahasa dengan cara merekomendasikan kepada pihak swasta untuk dibangunkan los darurat, yang sangat tidak layak.

“Anehnya lagi, los darurat itu diwajibkan untuk dibayar pedagang sebesar 10.475.000 (rupiah) untuk ukuran 3×3 meter dan 10.975.000 (rupiah) 4×3 meter. Padahal, sebelumnya pedagang memiliki tempat yang nyaman berjualan di dalam kawasan pasar sebelum direlokasi pada Juli 2016 lalu,” paparnya.

Ia mengungkapkan, kejanggalan pekerjaan proyek bangunan berfasilitas modern pada pasar yang berlokasi di Kelurahan Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan tersebut, mulai terlihat pada penggunaan material batu dasar yang digunakan sebagai fondasi.

“Ada batu yang tak sesuai spek yang digunakan karena lembek dan bercampur tanah. Begitu pun campuran spesi yang dipakai, sempat disorot masyarakat karena tidak keras,” ujarnya.

Di samping itu, 52 kios yang dibangun melingkat pada bangunan induk, kedapatan tidak menggunakan ring balok sebagai penyanggah utama rangka atap, drainase tidak diplester dan masih banyak kejanggalan lainnya lagi.

“Termasuk CCTV dan sumur bor tidak ada. Padahal, sewaktu mulai dibangun telah disampaikan kepada masyarakat kalau gedung utama akan dilengkapi dengan CCTV,” imbuh Sorongan.

Penulis: Herly Umbas