Dugaan Penyerobotan Tanah di Koka, Masuk Babak Baru
Jantje Wowiling Sajow

Dugaan Penyerobotan Tanah di Koka Masuk Babak Baru

Tondano, Fajarmanado.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret nama Jantje Wowiling Sajow (JWS) memasuki babak baru. Oknum Bupati Minahasa ini dikabarkan telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut)

Menanggapi informasi ini, JWS pun bereaksi. JWS yang juga dikenal sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa ini sebaliknya menegaskan bahwa pihak pelaporlah yang justru telah melakukan pemalsuan dokumen atas tanah yang dilaporkan tersebut.

“Ibu Deasy dan mantan Hukum Tua yang sudah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah milik JWS,” ujarnya kepada wartawan via pesan singkat ketika dimintai keterangannya, Kamis (15/06/2017) sore tadi.

Ia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan hingga dilaporkan ke Polda tersebut adalah miliknya. Menurutnya, dokumen tanah yang dipalsukan adalah Akta Jual Beli (AJB) serta register tanah desa yang palsu.

“Mungkin karena pelapor adalah anggota Polisi lantas seenaknya melakukan penyorobotan tanah milik orang,” jelas JWS. Dikatakanya juga, dirinya telahmelakukan  proses hukum yang kini sementara berjalan.

Untuk diketahui, Rabu (14/06/2017) kemarin, JWS dilaporkan oleh Deasy Hamang di Polda Sulut atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Dalam laporan itu Hamang menjelaskan bahwa JWS telah membuat pagar pengaman di lahan miliknya. Aksi pemagaran dilaporkan dilakukan oleh orang suruhan JWS pada Selasa (13/06/2017) lalu dan dirinya memiliki bukti foto akan hal tersebut. Padahal, lahan tersebut kini sementara berproses hukum di Polda Sulut.

Hamang mengatakan, seharusnya JWS menjadi contoh dan menghormati proses hukum karena hidup dan berada di negara hukum. Ia pun mengatakan, seharusnya JWS membiarkan kasus itu berproses tanpa melakukan apa-apa pada lahan tersebut sebelum mendapat kekuatan hukum tetap.

Penulis  : Fisher Wakulu

Editor     : Herly Umbas