ASN Minut Diwajibkan Pakai Elpiji 5,5 Kilogram
ASN di Minut kini diwajibkan menggunakan elpiji 5,5 kilogram guna menekan tingginya beban subsidi gas.(foto: ist)

ASN Minut Diwajibkan Pakai Elpiji 5,5 Kilogram

Airmadidi,Fajarmanado.com—Pemerintah saat ini mulai mewajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib menggunakan elpiji Bright non subsidi 5,5 Kg guna menekan tingginya beban subsidi gas. Untuk itu, sosialisasi pun gencar dilakukan pemerintah melalui Pertamina.

Seperti yang terpantau, Selasa (13/7/2017), PT Cahaya Avatar Abadi dan PT Anita Kumayas Jaya sebagai dua agen resmi Bright Gas Pertamina bekerjasama dengan Pemkab Minahasa Utara (Minut), PD Klabat mensosialisasikan penggunaan elpiji non subsidi 5,5 Kg itu kepada ASN di seluruh SKPD Pemkab Minut.

“Tujuan sosialisasi ini kepada ASN untuk berperan dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi beban subsidi negara dengan beralih dari elpiji 3 Kg yang disubsidi untuk memakai elpiji ukuran 5,5 Kg yang non subsidi,” tutur Umar Arief dari PT Cahaya Avatar Abadi dan Anita Kumayas dari PT Anita Kumayas Jaya saat turun ke SKPD-SKPD.

Lanjut Arief, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan bahkan dalam mendukung program pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran Nomor 251/BMU/III/2017 tentang penggunaan tabung gas elpiji non subsidi untuk ASN di Pemkab Minut.

Keduanya mengungkapkan target untuk ASN Pemkab Minut bisa terjual sebanyak 3400 tabung sesuai jumlah ASN Pemkab Minut saat ini. Harga tabung elpiji 5,5 Kg beserta isinya yaitu Rp345 ribu. Sedangkan harga hanya untuk gas isi tabung yaitu Rp85 ribu. Elpiji 5,5 Kg ini sudah tersedia di pangkalan-pangkalan, warung, supermaket, SPBU, dan lain-lain.

Penulis : Rusdianto Rantesalu

Editor : Joel Polutu