Manado, Fajarmanado.com – Wacana Minahasa Merdeka menjadi trending topic di berbagai media dan dalam percakapan akhir-akhir ini. Isu ini menimbulkan berbagai persepsi di dalam masyarakat, serta mendapat tanggapan dari penentu kebijakan di negeri ini. Perbedaan pendapat mengemuka, sesuai dengan argumentasi dan kepentingan masing-masing.
Seperti halnya juga yang dirasakan seorang advokat asal Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi. Bagi dia, masalah Minahasa Merdeka, NKRI harga mati, bela negara, bela agama, referendum masyarakat Minahasa adalah realitas yang dikumandangkan dan membuat masyarakat terbelah dalam menyatakan pendapatnya.
“Wacana Minahasa Merdeka kembali bergaung dan menjadi viral di media sosial dan menjadi konsumsi yang diberitakan berbagai media massa. Bukan hanya Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang bereaksi, bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan sikap tegasnya melalui pernyataan yang dikutip media massa,” tutur Yosadi, Selasa (23/05/2017).
Dituturkannya, wacana Minahasa Merdeka kembali dimunculkan saat momentum penolakan kedatangan Wakil Ketua DPR RI Bung Fahri Hamzah di Manado. Akumulasi sikap tersebut awalnya berkaitan dengan situasi politik pemilukada DKI Jakarta. Demo demi demo yang tentunya dijamin UU, reaksi atas aksi yang terus berbalas hingga kini dan membuat wacana ini kembali diangkat.
Berkaitan dengan isu itu, ia mengingatkan bahwa jauh sebelumnya, yaitu tahun 1957 terjadi peristiwa Permesta. “Saat itu saya belum lahir, mendengar kisah orangtua yang ikut sebagai corps tentara pelajar Permesta. Banyak pemuda Tionghoa Manado yang ikut karena situasi saat itu. Saya belajar dari berbagai buku, memahami banyak hal, ikut menghadiri berbagai seminar tentang Permesta, banyak bertanya kepada para pelaku sejarah, terutama mempelajari Proklamasi Permesta 2 Maret 1957 yang ditandatangani Letkol. H. N. Ventje Sumual yang menyatakan Proklamasi Permesta tidak akan melepaskan diri dari Republik Indonesia,” jelasnya.
Dari berbagai pengalaman pribadinya dalam menangani kasus-kasus hukum, ia menyadari masih banyak ketidakadilan. Semua menuntut adanya keadilan dan semua berawal dari ketidakadilan. Keadilan selalu bermata dua, adil bagi pihak lain belum tentu adil bagi pihak sebelahnya.
Ia dan teman-teman pernah menerbitkan buku “Memerdekan Tou Minahasa” yang banyak mengulas tentang berbagai upaya membebaskan masyarakat Minahasa dari keterbelakangan, ketidakadilan, kebodohan, dan berbagai keteritnggalan. “Saya dan teman-teman bersyukur bahwa apa yang kami tuangkan dalam buku Memerdekakan Tou Minahasa, yang merupakan kumpulan tulisan itu, adalah makna hakiki dan realitas saat ini.”
Banyak orang yang kemudian mengutip pendapat mereka soal “Minahasa Merdeka” ini, bahwa bukan soal memisahkan diri dari Republik ini tapi soal bagaimana membangkitkan kesadaran Tou Minahasa untuk merdeka berpikir dan merdeka untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
“Saya pribadi tetap berketetapan hingga hari ini, bahwa persoalan Memerdekakan Minahasa bukan sebagai usaha untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia sebagaimana makna proklamasi Permesta 1957 untuk tetap bersama Republik Indonesia, juga bukan untuk mendirikan negara Minahasa. Tapi sesungguhnya adalah berjuang bagi keadilan Tou (orang), Tanah, adat dan budaya Minahasa dengan bebas berpikir, bebas berkarya, bebas mengemukakan pendapat dan mendapatkan keadilan. Sekali lagi soal keadilan,” tegasnya.
Jeffry Th. Pay

