Ranperda Masuk Prolegda, Kabag Hukum Ingatkan Kepala PD

Manado, Fajarmanado.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Yanti Putri SH MH, mengingatkan Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda).

“Ada sembilan Ranperda yang telah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda). Ranperda ini sudah melalui tahapan pengkajian dan dan sudah menjadi naskah akademik,” jelas Yanti saat ditemui Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Selasa (23/05/2017) pagi tadi.

Lebih lanjut, Yanti menjelaskan, dari sembilan Ranperda, ada dua Ranperda yang sudah memiliki anggaran.

Menurut Yanti, kedua Ranperda Kota Manado yang tak lama lagi akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Ranperda Tata Kelola e-Government yang diusulkan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado.

“Dua Ranperda itu menunggu tindaklanjut dari dinas terkait untuk segera masuk ketahapan pembahasan di DPRD,” ungkap pegawai Kejaksaan yang dipinjamkan ke Pemkot Manado ini, sembari menambahkan untuk Ketujuh Ranperda yang lain, sudah masuk prolegda juga, tetapi masih terkendala dengan anggarannya.

Kabag juga mengimbau kepada dinas terkait untuk menganggarkan Ranperda tersebut pada APBD Perubahan 2017.

“Saya himbau dinas terkait untuk segera menganggarksnnya di APBD Perubahan, supaya ada anggarannya. Kalau anggarannya sudah ada, supaya bisa melanjutkan ke tahap pembahasan dengan DPRD dan segera ada penetapan di akhir tahun 2017 ini,” himbau Yanti.

Kami Bagian Hukum akan selalu berkordinasi dengan dinas terkait sehubungan dengan Ranperda tersebut, tambahnya.

“Kita akan terus kawal supaya bisa selesai dan menjadi Perda di tahun 2017 ini, meskipun harus lembur untuk menyelesaikannya,” ungkap Yanti lagi.

Saya harapkan kerjasama dan koordinasi dari dinas terkait, tambah Yanti.

Untuk diketahui, ketujuh Ranperda yang masih menunggu anggarannya untuk berlanjut ke tahap pembahasan di DPRD yakni :

1.Ranperda Rencana Dana Tata Ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR),

2. Ranperda Penanggulangan Demam Berdarah (DBD) oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Manado, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

3. Ranperda Otopsi Verbal, oleh Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Manado.

4. Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Ranperda Penyelengaaraan Perspustakaan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Ranperda Rencana Induk Pengembangan Teknologi dan Informasi Kota Manado, oleh Dinas Komunikasi dan Indormasi.

7. Ranperda Penyedian Sarana dan Prasarana Utilitas, oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Penulis/Editor :Simon Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *