Manado, Fajarmanado.com – Siapa tak kenal Kyai Muslim Muhammad Kalifah, yang dikenal dengan Kyai Modjo. Panglima perang Pangeran Diponegoro pada perang Jawa (1025-1830) ini, dinilai layak untuk memperoleh anugerah gelar Pahlawan Nasional dari Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulut dr Grace Punuh mengatakan hal tersebut ketika membakan sambutan Sekdaprov Edwin Silangen pada kegiatan Pengkajian Penelitian Usulan Gelar Pahlawan Kyai Modjo oleh Tim Pengkaji Penilai Gelar Daerah (TP2GD) Provivinsi Sulut di Ruang Rapat Kantor Dinsos, Rabu (17/5/2017) pagi.
Perjuangan fisik Kyai Modjo melawan kolonial Belanda berhenti ketika ditangkap tentara Belanda dan digiring Batavia. Bersama 63 pengikutnya, diasingkan Belanda sebagai tahanan politik ke Kampung Jawa Tondano pada tahun 1829.
Kyai Mojo meninggal di tempat pengasingan pada tanggal 20 Desember 1848 dalam usia 84 tahun. Makamnya, berada di perbukitan Desa Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.
“Melalui agenda ini kita semakin dimampukan untuk merealisasikan usulan gelar pahlawan nasional bagi tokoh bangsa, Kyai Modjo,” ujar Sekdaprov.
Silangen yang juga ketua TP2GD Sulut ini, menambahkan, keberadaan tokoh nasional termasuk pejuang kemerdekaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
“Karena dalam eksistensinya merupakan elemen penting yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dalam meraih, mempertahankan bahkan mengisi kemerdekaan,” paparnya.

Silangen menyebutkan semua bangsa merdeka di dunia pasti menghargai perjuangan para tokohnya hingga dimasukan dalam arsip negara.
“Sebagai penghormatan atas peranan Kyai Modjo dalam sejarah peradaban bangsa, maka upaya merealisasikan gelar pahlawan nasional yang sedang diupayakan saat ini, harus diperjuangkan dan didukung bersama,” imbuhnya.
Karena itu, ia berharap agar anggota TP2GD mampu menyajikan dan menuangkan konsep pemikiran konstruktif untuk merekonstruksi nilai-nilai perjuangan dan ketokohan Kyai Modjo.
“Pengkajian ini harus secara orisinal dan utuh agar bisa menghasilkan kajian yang dapat menunjang pemberian gelar kepahlawanan bagi Kyai Modjo dan memiliki makna intelektual bagi masyarakat yang haus informasi bernilai historis,” paparnya.
Sementara itu, Prof. Ishak Pulukadang selaku pengagas gelar pahlawan nasional bagi Kyai Modjo itu mengaku optimis usulan tersebut dapat berjalan lancar. “Semua syarat administrasi pasti dilengkapi. Data-data pendukung pun lengkap,” tegasnya.
Pulukadang menyakini Kyai Modjo telah memenuhi persyaratan khusus menjadi pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Seperti yang disyaratkan undang-undang, Kyai Modjo pernah melakukan perjuangan bersenjata, tidak pernah menyerah dan perjuangan bersifat luas tidak hanya di satu daerah,” tandasnya.
(ton/ely)

