Manado, Fajarmanado.com — Akun palsu Facebook mencatut nama Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Steven Kandouw kini tengah ditelusuri.
Pasalnya, akun tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Beruntung, aksi tidak terpuji itu segera diketahui oleh Wagub Kandouw.
“Hari ini beberapa laporan masuk ke saya kalau ada akun Facebook yang mengatasnamakan saya. Itu palsu. Saya tidak punya akun Facebook,” tegas Kandouw di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2017).
Dia berharap, masyarakat Sulut yang menjadi pengguna FB yang mendapat pesan atau lainnya dari akun FB palsu tersebut agar tidak menanggapinya.
“Jadi kalau akun Facebook palsu itu meminta pertemanan harap diabaikan saja atau ditolak saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Kandouw juga meminta agar pemilik akun berhati-hati dan mengklarifikasi kepadanya lebih dulu, sebelum menerima permintaan akun palsu itu. “Jangan begitu saja percaya,” katanya.
Seperti diketahui, dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun media sosial palsu, seperti yang telah dijelaskan. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media sosial tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
(ton)

