KPU Minut Bantah Dana Pilkada 10,4 M Tak Ada LPJ

KPU Minut Bantah Dana Pilkada 10,4 M Tak Ada LPJ

Airmadidi, Fajarmanado.com — Munculnya pemberitaan terkait penggunaan dana Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Utara 2016 yang diduga belum dipertanggung jawabkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) yang sudah mulai diproses Inspektorat Minut, mendapat tanggapan pihak KPU Minut.

Menurut mereka, sampai saat ini KPU Minut belum mengetahui secara pasti soal temuan Inspektorat Minut terkait sebagaian besar dana hibah yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya KPU Minut belum menerima surat resmi dari Inspektorat.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari Pemkab sebagai pemberi hibah melalui Inspektorat soal temuan dana hibah yang belum bisa dipertanggung jawabkan. Karena kami tidak tahu apa saja yang belum beres, SPJ-nya dan dari termin mana? Kalau sudah ada surat dari Inspektorat tentunya menjadi dasar untuk menindaklanjuti,” ungkap Ketua KPU Minut Drs Julius Randang, Rabu (10/5/2017).

Dijelaskan Randang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penyampaian dari Inspektorat sudah ada. Pihaknya tentunya tidak boleh mengingkari pakta Naskah Perjanjan Hibah Daerah (NPHD) itu,” ungkap Randang.

Randang kemudian menjelaskan dana hibah Pemkab Minut untuk KPU Minut totalnya sebesar Rp19,5 miliar yang disalurkan dalam tiga termin. “Termin pertama sebesar Rp7 miliar. Termin kedua Rp9,5 miliar dan termin ketiga Rp1,6 miliar. Dari tiga termin itu mana saja yang masuk dalam Rp10,5 miliar yang dikatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tantang Randang.

Ditambahkan Randang, dari hibah Pemkab Minut Rp19,4 miliar yang KPU realisasikan hanya Rp18,1 miliar. Randang juga meluruskan dana sharing dari Pemprov itu tidak termasuk dalam Rp19,4 miliar. Untuk dana sharing Pemprov itu menurutnya pertanggung jawabannya ke provinsi.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu disela Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi Dewan Kabupaten Minut terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Minut tahun anggaran 2016, Senin (8/5/2017) di kantor Dekab Minut.

“Memang benar ini menjadi temuan kami. Saat ini telah kami rekomendasikan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut dengan besaran sekira Rp10,4 miliar dimana ini sudah termasuk dana sharing dari Provinsi sebesar Rp1,8 miliar. Ini sudah di ranah BPK dan tentunya akan dijadikan temuan oleh mereka. Sudah ada laporan resminya ke BPK, nomornya ada tapi menjadi konsumsi internal kami. Yang penting laporannya memang sudah resmi kami kirimkan,” ungkap Mayuntu.

(udi)