Manado, Fajarmanado.com – Sipang siur pelaku penembakan yang menewaskan Ferona Kawung (22) pada malam 4 April 2017 di Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, akhirnya semakin terang benderang.
Menyusul pengakuan keluarga korban, kali ini salah satu personil Propam Polda Sulut tidak menampik pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Iptu Pol SR, oknum Kapolsek Langowan yang langsung dimutasi pasca peristiwa yang menggegerkan ini.
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan erat dengan kasus penembakan di Desa Langowan Timur hingga Ferona, warga Desa Karondoran ini tewas akibat luka tembak yang menembus dada kanannya malam itu.
“Iya benar, (mantan) Kapolsek itu sementara kamiperiksa karena kasus penembakan warga di Langowan,” bebernya.
Ditambahkanya, proses pemeriksaan oknum kapolsek itu terus dilakukan. “Masih didalami karena banyak faktornya. Apakah itu membela diri atau ada faktor lain,” tambah mantan Kapolsek Malalayang kota Manado ini.
Disinggung apakah pemeriksaan internal tersebut juga terkait adanya sanksi kepada pelaku penembakan hingga pemecatan, ia berujar bahwa saat ini masih proses pemeriksaan internal dan jika selanjutnya ada tahapan proses pemecatan itu nanti terlihat ketika ada sidang umum.
“Tunggu saja hasil penyelidikan, yang pasti Polda Sulut menseriusi kasus ini agar tuntas dan masyarakat bisa mengetahui jelas dan terang soal kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK bersikukuh menolak memberi keterangan soal siapa pelaku penembakan Ferona. Ia berdalih kasus ini ditangani langsung oleh Polda Sulut.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus tersebut masih dalam proses lidik.
Senada dikatakan Direskrimum Kombes Pol Untung Sudarto, kalau kasus penembakan yang terjadi di Langowan dalam penyelidika kepolisian.
Seperti diketahui, Ferona, pemuda yang dikenal sebagai salahsatu anggota pendaki gunung Manguni Adventur ini meregang nyawa ketika dalam perjalanan dibawa menuju RSUP Prof Kandou, Malalayang Manado pada Rabu (04/04/2017), malam itu.
Saat penembakan, Ferona dan kawan-kawannya terlibat perkelahian antarkelompok di jalan utama penghubung Kecamatan Langowan Timur-Kecamatan Kakas dengan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam.
Upaya mediasi kabarnya telah dilakukan oleh jajaran Polda Sulut. “Memang kami sudah melakukan upaya damai dengan pihak kepolisian, tapi keluarga tentu kecewa apabila oknum mantan kapolsek tidak mendapat hukuman,” ujar Meyta Suhud, sepupu almarhum Ferona yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga.
Kepada Fajarmanado.com yang menemui keluarga korban di Desa Karondoran, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Sabtu (29/04/2017), Meyta Suhud yang didampingi keluarga korban lainnya, mengungkapkan, mereka memang sudah menerima informasi bahwa oknum mantan kapolsek itu, pada saat kejadian melakukan penembakan karena tugas pengamanan dan membela diri.
“Kami juga sudah mendengar dari beberapa saksi, yang mengatakan Ferona saat itu membawa parang samurai. Tapi seharusnya kapolsek tidak harus menembak mati. Paling tidak kalau memang harus diambil tindakan tegas, tembakannya diarahkan ke kaki,” ujar Meyta.
(ton/ely)

