Amurang, Fajarmanado.com – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2017, sekaligus uji petik di tempat-tempat usaha, seperti rumah makan, rumah kopi dan lain sebagainya. Maka, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Minsel melakukan sosialisasi langsung ke tempat usaha diatas. Namun, agar supaya tidak terjadi masalah saat berada ditempat tujuan, maka Bidang Pajak dan Retribusi melakukan penyampaian terkait hal diatas kepada para staf.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Minsel Ever Kawalo, SE melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Donald Mintalangi, SH membenarkan hal diatas. ‘’Bahwa, dalam rangka peningkatan PAD tahun 2017, sekaligus menindaklanjuti UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta diperkuat dengan Perda No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Maka, Perangkat Daerah (PD) tersebut sebelum turun kelokasi-lokasi diatas diberikan arahan dan masukan terkait hal-hal tersebut langsung kepada para staf,’’ujar Mintalangi.
Kata Mintalangi, diakuinya memang masih bannyak tempat usaha kecil yang menolak soal pemberlakuann bill untuk rumah makan atau rumah kopi. Karena memang, khusus hal diatas pendapatannya belum sebanding.
‘’Tetapi, karena mengacu pada UU dan Perda diatas, maka pihaknya tetap melakukannya. Kalau ada penolakan, itu berarti masih harus dilaksanakan sosialisasi. Diakuinya, bebannya bukan pada tempat usaha. Melainkan langsung kepada konsumen dalam hal ini yang makan atau minum,’’jelas Mintalangi.
Ditambahkannya lagi, para staf sebelum turun ke lokasi diberi arahan. Seperti, himbauan agar saat berhadapan dengan pemilik usaha, pertama harus senyum dan menjelaskan semua aturan yang berlaku. Jangan setelah, ada penolakan langsung para staf melakukan berbagai tindakan berbeda.
‘’Jadi, uji petik diatas dalam rangka tertib administrasi pajak. Untuk semua RM/RK di Amurang dan Minsel agar bisa laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, aturan diatas bukan hanya Minsel saja. Tapi, seluruh daerah di Indonesia melakukannya. Sedangkan Minsel, jelas baru tahun 2017 ini dilakukan secara serentak,’’ungkapnya.
Ditemui terpisah sejumlah usaha kecil jual bakso dan ayam lalapan di Amurang menjelaskan, bahwa usahanya tidak banyak pendapatannya. ‘’Kadang kala, hari ini lumayan. Tapi, esoknya justru kecil sekali. Parahnya, saat bill diberikan ke konsumen, mereka sebut bahwa tidak mampu untuk membayar 10 persen. Jadi, akibatnya bill yang diberikan, hanya disimpan saja ketimbang harus diberikan ke konsumen, namun tak juga dibayarkan,’’sebut Muhammad, salah satu pedagang kecil jual bakso dan ayam lalapan di Amurang.
(andries)

