Airmadidi, Fajarmanado.com—Kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Pungutan liar (Pungli) yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Minut berinisial PS, terus didalam Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK, Rabu (5/4/2017) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan panggilan bagi pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Bitung untuk mengklarifikasi terkait penerbitan format A2 pajak sebagai bentuk pengembangan dugaan kasus Pungli di Dispen Minut.
“Kasus OTT ini berkaitan dengan format A2 pajak, jadi kita perlu mendengarkan keterangan dari pihak KPP Bitung. Pasalnya, penerbitan format tersebut menyasar sejumlah guru ditingkatan SMA. Jadi perlu ada keterangan dari pihak KPP Bitung tentang bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan,” tutur Irianto.
Dalam kasus OTT dugaan Pungli yang dilakukan Polres Minut, sejumlah Barang bukti (Babuk) berhasil disita. Diantaran uang sebanyak Rp600 ribu dan sejumlah nama guru yang tertera dalam daftar telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 ribu.
Disinggung apakah pihak Polres Minut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Minut dr Lily Lengkong terkait kasus tersebut, Irianto menjelaskan sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan hanya sebatas konfirmasi awal sejak dilakukan OTT. “Kita rampungkan dulu semuanya dari hasil OTT ini. Nanti dari situ bisa terlihat apakah ada hubungannya dengan Kadis atau tidak,” tegas Irianto.
(udi)

