Tragedi Tateli, Kapolresta : Dugaan Sementara Tindak Pidana Curas
KEKUATAN PENUH: Kapolresta Manado Kombes Pol Hissar Siallagan mengatakan, hasil olah TKP sementara kasus pembunuhan Tateli memunculkan dugaan sementara sebagai tindak pidana pencurian dan kekerasan. Informasi yang minim mendorong polisi mengerahkan kekuatan penuh. Foto: Simon Siagian

Peristiwa Tateli, Kapolresta : Dugaan Sementara Tindak Pidana Curas

Manado, Fajarmanado.com – Peristiwa pembunuhan yang disertai pemerkosaaan di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Minahasa, Kamis (09/03) subuh pagi tadi diseriusi pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado. Kapolresta Manado Kombes Pol Hissar Siallagan secara langsung ke sejumlah wartawan mengatakan, untuk mencari informasi pelaku, saat ini pihaknya terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Siallagan, dari hasil olah TKP, kesimpulan sementara telaha terjadi tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa 1 orang meninggal dunia.

“Saat ini, dugaan kami telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Manado, Kamis (09/03), sore tadi.

Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Edwin HJ Humokor kini masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Siallagan mengungkapkan pihaknya agak kesulitan menguak misteri kasus ini karena minimnya informasi di lapangan.

Kami mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada untuk mencari tersangka pelaku, termasuk menggunakan tim K9, tambahnya.

Dari olah TKP, lanjutnya, ditemukan ada barang-barang korban yang hilang. Namun untuk motif pelaku sendiri belum bisa simpulkan.

“Pelaku bisa saja 1 orang atau bahkan lebih,” katanya.

Tragedi Tateli, Kapolresta : Dugaan Sementara Tindak Pidana Curas
Korban Agustina Trini Mamahit (54) saat tiba di RS Bhayangkara Manado untuk diotopsi, siang tadi. (Foto: tonny/Fajarmanado.com)

Untuk korban yang meninggal, AT (54), Ia sudah memerintahkan jajarannya melakukan otopsi lengkap terhadap korban.

Sedangkan SR (19), anak korban meninggal yang dianiaya dan mengaku telah di setubuhi dengan paksa oleh pelaku, kini tengah menjalani perawatan di RSUP Prof RD. Kandou Malalayang.

“Tadi saya sudah perintahkan untuk dilakukan otopsi lengkap terhadap korban dan hasilnya kami minta lengkap. Begitu juga untuk korban yang masih hidup, tadi sudah menjalani operasi dan kini sedang di rawat di RSUP Prof RD Kandou Malalayang,” kunci Siallagan.

Sampai sore ini, tim khusus (Timsus) Polresta Manado masih melakukan olah TKP.

Seperti diberitakan, ibu dan anak diduga dianiaya oleh orang tidak dikenal di rumahnya, Desa Tateli Dua, Jaga 4, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Aksi senyap yang terjadi subuh tadi menyebabkan AT (54) meninggal dunia, sedangkan anak gadisnya, SR mengaku dianiaya dan di paksa berhubungan intim oleh pelaku.

Tak ada saksi mata atas peristiwa tersebut. Korban SR, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manado ini, juga mengaku tak sempat mengenali tersangka pelaku.

(mon)