Rektor Unima Dituntut Berikan Penjelasan Soal Tudingan Kepemilikan Ipal
Gedung Rektorat Unima

Inilah Surat Terbuka Buat Presiden RI Terkait Dugaan Ijasah Palsu Rektor Unima Berinisial JR

JABATAN AKADEMIK PROFESOR/GURU BESAR TIDAK SAH

BUKTI 9. SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NOMOR 42296/A4.3/KP/2011

Surat Keputusan ini menerangkan bahwa Jabatan Profesor/Guru Besar an. Dr. JR, M.S , DEA Terhitung MulaiTanggal 1 Agustus 2010

Bahwa dalam SK ini sudah mencantumkan GELAR DOKTOR, dan Jabatan Akademik PROFESOR/GURU BESAR, sementara

PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI  an. JULYETA RUNTUWENE Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Baru ditetapkanTanggal 18 Oktober 2010 Tentang

PERATURAN YANG DILANGGAR KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Bahwa Jabatan Akademik Profesor/Guru Besar yang diberikan sebelum  PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI bertentangan dengan Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen yang mewajibkan Guru Besar harus bergelar Doktor.

Telah terjadi manipulasi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa berdasarkan Penetapan  Jabatan Akademik (Profesor/Guru Besar) dengan Angka Kredit (920,30 kum) Terhitung 1 Agustus 2010, bahwa Kepmenkowasbangpan no 38/Kep/mk.waspan/8/1999 dan UU no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mewajibkan Profesor/Guru Besar memiliki Gelar Doktor yang telah disetarakan, karena Gelar Doktor merupakan bagian utama dari Angka Kredit / kum.