Jakarta, Fajarmanado.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor `122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Perpres ini dibuat untuk lebih menunjang dalam proses percepatan dalam pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.[irp]
Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan jenis infrastrukur prioritas, penguatan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP), dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.
Infrastruktur pendidikan itu meliputi:
a. Sarana pembelajaran;
b. Laboratorium;
c. Pusat pelatihan;
d. Pusat penelitian;
e. Sarana dan prasarana penilitian dan pengembangan;
f. Ruang partik siswa;
g. Perpusatakaan; dan
h. Fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.[irp]
Infrastruktur kawasan meliputi:
a. Kawasan ekonomi khusus; dan
b. Kawasan industri.
Infrastruktur kesehatan meliputi:
a. Sarana dan prasarana rumah sakit;
b. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar; dan
c. Sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

