Bukan Tandingan Apdesi, 78 Hukum Tua Bentuk APDK Minsel
Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE ketika melantik sejumlah hukum tua di Minsel beberapa waktu lalu. Foto: Andries Pattyranie

Bukan Tandingan Apdesi, 78 Hukum Tua Bentuk APDK Minsel

Suluun Tareran, Fajarmanado.com – Kendati forum hukum tua Minsel berupa Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) sudah terbentuk, kini muncul Aliansa Pemerintahan Desa dan Kelurahan (APDK) Minsel.

APDK ini dibentuk karena bukan berarti Apdesi yang telah ada tidak mengakomodir program Hukum Tua, namun untuk memperkuat posisi barganing kelembanggan pemerintahan di tingkat bawah.

Hukum Tua Desa Talaitad, Ventje Mangindaan, S.Th kepada sejumlah media belum lama mengatakan, pembentukan APDK ini bukan berarti sejumlah hukum tua dan lurah di Minsel tidak menghormati organisasi pemerintah desa yang ada saat ini.

‘’Tetapi, jujur kami bentuk organisasi bersama desa dan kelurahan ini semata-mata ingin agar program organisasi hukum tua yang sudah ada dapat berjalan seirama karena visi misinya banyak memiliki banyak kesamaan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, APDK dibentuk karena selama ini banyak hukum tua maupun lurah tidak memiliki power sehingga menjadi sasaran oknum pejabat tertentu demi memperkaya secara pribadi.

Menurut Mangindaan, organisai APDK Minsel dibentuk atas dasar  komitmen untuk membentuk aparat yang professional dan independen.

Ia mengatakan, selama ini banyak hukum tua tidak sependapat dengan kebijakan yang terjadi. APDK akan menjadi forum bersama organisasi hukum tua lainnya untuk menyuarakan sikap dan pendapat para anggotanya.

‘’Oleh sebab itu, menindaklanjuti rencana pembentukan APDK Minsel ini, kami bersama beberapa hukum tua dan lurah telah mendaftarkan ke Notaris di Minsel. Jadi, setelah terdaftar dan disahkan Notaris, kami akan menjalankan organisasi ,” ungkap Mangindaan yang adalah penggagas pembentukan APDK ini.

Dijelaskan Hukum Tua Talaitad dua periode ini, bahwa tujuan utama pembentukan APDK Minsel yang anggotanya hukum tua dan lurah se-Minsel. Salah satu poin yang dimasukan dalam program  adalaah bagaimana memperjuangkan pendampingan hukum kepada anggotanya.

‘’Jadi, apabila hukum tua atau lurah yang tersangkut masalah hukum, maka kami akan membantunya dengan memberi pendampingan hukum. Dan hal diatas sudah disepakati bersama,’’jelas hukum tua yang sangat vocal ini.

Namun demikian, ungkap Mangindaan lagi bahwa APDK Minsel dalam program kedepan adalah membentuk sejumlah pelatihan atau semacam bimbingan teknis (Bimtek) khusus hukum tua dan lurah tanpa bergantung pada APBD induk atau APBN.

‘’Pelatihan atau Bimtek akan kami lakukan dengan bertujuan untuk membentuk aparat desa dan kelurahan yang berkualitas serta professional dan independen yang bertanggungjawab kepada masyarakat secara umum,” ujarnya.

APDK telah menyusun beragam program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Saya belum bisa mengungkapkannya. Yang pasti, program ini sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat yang belum dilaksanakan oleh instansi teknis, termasuk BPMPD,” katanya.

(andries)